Kamis, 29 September 2016

Robin sinuhaji


Rabu, 28 September 2016

Happy bday daddy

Selawat hari lahir bapak paling baik sedunia, maaf aku tidak bisa berada disampingmu hari ini tapi aku ingin semua orang tau bahwa hari ini adalah hari jadimu 😊

Masih teringat jelas bulan 5 lalu saat kau mengantarkanku ke stasiun kereta medan untuk berangkat ke kualanamu, jam 4 subuh saat itu saat keretaku harus berangkat, kau akhirnya melepas koperku dan mengatakan selamat jalan hati2 tasnya ya,kabarin bapak kalau sudah sampai di yogya..aku memelukmu menciumi pipimu berulang kali, kulihat matamu mulai berair tapi seperti biasa kau selalu sukses menyembunyikan kesedihanmu dariku 😭

Masih kuingat ketika SMA aku terjatuh dijalan raya, aku pulang sekolah dengan kaki berdarah2 dan baju basah karna hujan, ketika melihatmu duduk di depan TV seketika itu juga tangisku meledak seolah aku butuh pelampiasan, kuingat kala itu mamak menjerit dan hampir pingsan melihat lukaku, tapi karna melihatku menangis keras mamak akhirnya membentakku yang mengakibatkan bapak marah besar dan berkata ke mamak "Diam aja kau, biarkan dia nangis sepuasnya, gak usah kau merepet lagi, sakit rasanya lukanya itu..nanti kalau capek dia pasti diam sendiri" 😭
Betapapun kerasnya hatimu, banyak yg mengatakan cuma aku satu2nya orang yg mampu mencairkan hatimu di dunia ini 😭
Dari aku kecil kau satu2nya orang yg tidak pernah membantah semua permintaanku, dalam hal gadget aku selalu ingin jadi orang yg up to date..masih jelas di Ingatanku ketika 6 tahun lalu aku meminta BB Torch sebagai hadiah ulangtahunku, kau memarahiku menyuruhku tau diri karna ekonomi kita saat itu benar2 sulit karna Mamak membutuhkan biaya perobatan yg tidak sedikit. Aku menangis, itu lah pertama kalinya dalam hidupku kau menolak permintaanku.
Tapi aku tau kau juga pasti bersedih tidak bisa mengabulkan permintaan anakmu ini.
Tapi akhirnya BB Torch itu kau belikan dua tahun kemudian untukku..makasih untuk semuanya pak 😭

Saat lulus dari SMA Budi Mulia Siantar, aku selalu menangis karna mamak memaksaku untuk kuliah di fakultas kedokteran metodist Medan, berbagai macam cara dilakukannya untuk menyogokku bahkan iming2 akan memberikan mobil yg kusuka agar aku memilih pendidikan di Sumatra, tapi saat itu aku lebih memilih kuliah di yogya, kota yg sudah membuatku jatuh cinta pada pandangan pertama 😜 Masih kuingat jelas bagaimana marahnya mamak saat itu melihatku melawan keinginannya, tapi sekali lagi kau datang sebagai pembelaku menyuruhku melanjutkan pendidikan kemanapun sejauh apapun asalkan sesuai keinginanku.
Dan berangkat lah aku ke yogya ketika itu tanpa ada yg mengantarku, kuurus semuanya sendiri.
Kau selalu mengajarkanku untuk mencoba semua hal agar wawasanku terbuka, kau selalu memberiku ijin untuk pergi kemanapun kusuka, menyuruhku untuk berteman dengan siapa saja, bahkan karna pengajaranmu lah yg sedari aku balita sudah kau perkenalkan dengan dunia hewan, dimana setiap hari Senin kau rutin membawaku ke pasar burung, ke pertunjukan sirkus, hingga akhirnya membuatku tumbuh menjadi manusia yg peka yg penuh rasa iba.
Kau tau, terkadang aku ingin meminjam sebentar saja hatimu agar aku tau bagaimana beban yg kau tanggung selama ini. Agar aku bisa belajar memaaf dan mengampuni seperti yg dimiliki oleh hatimu.

Kau selalu percaya padaku walaupun mamak selalu meremehkanku karna selalu menganggap aku anak manja, tapi kau selalu mengajariku untuk mandiri, melakukan segala sesuatunya sendiri, dan pengajaranmu tidaklah sia2..setahun pertama kuliah di yogya aku masih berjalan kaki seperti janjiku ke mamak sebelumnya, lebih baik berjalan kaki asal di yogya ketimbang nyetir mobil tapi di medan.
Tapi ternyata saat itu aku yg melanggar janjiku sendiri 😜 Kota yogya tidak menyediakan angkot sehingga menyulitkanku untuk pergi kemana2, via taxi aku malu takut dicap sok kaya, akhirnya aku merengek minta di belikan motor padahal saat itu aku tidak bisa mengendarai motor sama sekali..kuingat saat itu mamak marah luar biasa karna biasanya melihatku dibonceng temanku naik motor saja dia pasti sudah mau pingsan teriak2 menyuruhku turun 😂 Betapa paranoidnya istri bapak itu terhadap motor 😜
Berminggu2 setiap harinya selalu itu saja rengekanku dari yogya, masih kuingat waktu itu mamak menyuruhku menunggu setahun lagi agar dibelikan mobil saja. Tapi sedikitpun aku tidak tertarik, lalu aku berbohong mengatakan aku sudah biasa memakai motor di jalan raya yogya hingga akhirnya bapak buka suara dan percaya aku pasti bisa lalu menanyakan motor apa yg kusuka.
Ada rasa berdosa saat itu membohongi bapak 😭
Saat akhirnya motor itu datang, aku belajar 2x saja lalu memberanikan diri langsung membawa ke jalan lintas solo yogya sendirian..saat itu aku kecelakaan, mungkin karmaku karna sudah membohongi orangtua. Tapi ku pastikan saat itu karna doa orangtua juga sehingga aku tidak kenapa2 hanya luka lecet sedikit saja.
Sifatku persis seperti sifatmu, ketika kau pertama kali belajar menyetir mobil pun kau nekat berjalan sendiri ke jalan raya, karna prinsip hidup kita sangat sama "kalau tidak dicoba kapan lagi bisa" 😜

Sewaktu kecil wajahku lebih dominan ke wajahmu, setiap orang melihatku maka mereka pasti tau bahwa aku adalah anakmu..tapi setelah gadis dan dewasa wajahku berubah menjadi lebih dominan ke mamak dan setiap kita berjalan berdua ku lihat kau selalu tertawa saat orang lain memberi komentar kau punya anak gadis yg cantik pretttt 😜
Namun begitu, sepertinya sifatmu lebih dominan mewarisi sifatku kecuali sifat pemaafmu. Maafkan untuk yg satu ini ternyata mamak mewarisi sifat pendendamnya padaku 😂
Untuk wawasan dan kalkulasi dalam berbisnis Alhamdulillah bapak tidak salah memilih mamak sehingga punya anak yg tak kalah jago dalam perkali2an bisnis 😋

Bapakku sayang keleng ateku, walaupun umurmu semakin menua tapi style dan pemikiranmu selalu muda. Tidak heran banyak anak gadis bahkan mamak2 sekalipun yg kecewa ketika melihat kami yg berdiri di kasir toko di Siantar 😂

Seminggu lalu kau menelponku, menanyakan apakah aku jadi pulang ke Medan bulan ini agar kau tau menunda pekerjaanmu demi menjemput aku di stasiun kereta seperti biasa..aku tau kau berharap aku bisa di sampingmu saat ulangtahunmu hari ini. Maafkan aku pak, aku tidak mau membebanimu masalah biaya sehingga kuputuskan untuk mengcancel kepulanganku sampai rejekiku kembali dilancarkan seperti sedia kala 😭
Setiap aku pulang ke Medan kau tidak pernah membiarkanku pulang kerumah via taxi, kau sangat sabar menahan lapar menungguku di stasiun kereta api agar bisa menemaniku makan siang di rumah 😭 Begitupun ketika akan berangkat ke yogya jam 3 subuh kau sudah bangun untuk mengantarkanku. Kau selalu berpendapat Medan bukanlah kota yg aman seperti yogya.
Ketika di Medan, ketika pacarku menjemputku untuk makan diluar jam 9 malam kau bahkan sudah berulangkali menelponku menyuruh pulang hingga akhirnya membuat pacarku jantungan waktu mengantarku pulang kerumah 😜

Walaupun saat ini umurku sudah lebih dari 25 tapi kau selalu menganggapku gadis kecilmu yg dulu kau pegang erat tangannya kemana2, yang rutin kau potong kukunya setiap hari minggu tiba, yg kau sulangi makan, kau mandikan, kau belikan apapun yg dia suka.
Bahkan setelah aku dewasa begini pun kau selalu berpesan, kalau nyebrang liat kanan kiri. Kalau masak minyak gorengnya jangan kebanyakan, kalau malam jangan terlalu banyak makan dan ngemil, kalau nonton jangan tiduran, jangan biasakan bangun siang,dll.
Walaupun pada kenyataannya, setiap aku pulang ke Medan kau selalu membiarkanku bangun siang jam 10 dan terbangun karna kau menelponku mengatakan sudah ada mie pangsit diatas meja untuk sarapanku. Lalu malamnya ketika kau pulang dari toko tanganmu tak pernah kosong membawa segala jenis makanan penuh dosa yg tak bisa ketemui di yogya dan menyuruhku memakan sekenyangnya.
Hingga akhirnya aku menyadari niat diet kalau sudah di Medan hanya lah wacana prettt prettt saja 😭

4 tahun lalu saat aku mudik ke Siantar, bapak menyuruhku mengambil dompetnya dan saat itu lah kutau bapak menyimpan fotoku dan foto Mamak di dompet bapak. Sungguh bapakku memang pribadi yg sweet 😘

Tau kah kau Pak, aku selalu bermimpi mendapatkan suami seperti pribadimu yg sangat setia pada mamak. Bagaimana kesetiaanmu dulu merawat mamak dikala sakitnya, bahkan kau sanggup pulang pergi di hari yg sama Penang-Medan-penang karna sudah kehabisan uang untuk biaya opname mamak sebulan di Penang. Kau merawat Mamak sendiri. Tidak sedikitpun kau mengeluh bahkan kau selalu mengabarkanku berita baik agar aku bisa fokus ke perkuliahanku. Kau pikul bebanmu sendiri, selama 4 tahun masa2 kritis Mamak kau setia mendampingi, hingga akhirnya semua orang bertanya padamu apa yg membuatmu begitu setia mendampingi dan merawat istrimu..dengan tersenyum seperti biasa kau jawab bahwa kau setia karna kau berpedoman pada janji pernikahanmu di altar gereja dahulu, untuk setia dalam sehat maupun sakit sampai kematian memisahkan.
Kuingat ketika itu, semua keluarga dan teman2 bapak yg mendengar terdiam dengan pikirannya masing2.
Sejak saat itu setiap hari kupinta pada Tuhan beri aku suami yg memiliki pribadi sepertimu, yg menghargai hubungan, yg menjaga janji suci pernikahan.

Kau tau betapa aku sangat menyayangimu, sekalipun banyak yg sering menyepelekanku tapi ketika kau mengatakan aku bisa faktanya aku selalu bisa. Kita pernah menjadi teamwork saat aku SMA bahkan aku sudah mengikuti jejakmu ke pasar ikan jam 3.30 subuh setiap hari.
Dari situ aku tau bagaimana caramu menghargai rekan bisnis hingga akhirnya aku tau dalam bisnis kau perlu sedikit loyal kepada orang yg menyuplay barangmu agar kau bisa mendapat pelayanan dan produk terbaik.
Ini lah startegi bisnis yg tidak dimiliki Mamak tapi ada padamu.
Dan dari sini lah aku belajar bahwa ketika kita memberi kita pasti menerima lebih sebagai gantinya.

Bapak sayang, terimakasih karna aku sudah terlahir sebagai anakmu. Terimakasih karna kau sudah mencukupi nutrisiku sedari kecil, mendukung mamak memberiku ASI sampai umur 3 tahun, hingga akhirnya aku tumbuh menjadi gadis dewasa yg sehat dan pintar 😌
Terimakasih karna untuk masa kecil yg luar biasa, sabar mengajariku bersepeda, selalu mendongengiku cerita kancil dan buaya sebelum tidur yg membuatku tidak pernah lupa sampai detik ini kronologi dongeng yg kau ciptakan sendiri itu, terimakasih untuk kesabaranmu yg luar biasa, untuk nasihat dan doamu di kala aku menangis menyampaikan betapa letihnya aku mengurus skripsiku hingga akhirnya aku bisa lulus dengan IPK 3 koma 😌

Teruslah sehat, teruslah berjiwa muda, panjang umur, dan tunggu lah aku menepati janjiku untuk membawamu ke Yerusalem nanti dengan hasil kerja kerasku sendiri.

Oleh : Eby Kristiani Sebayang

Jumat, 16 September 2016

ALLAH MENCUKUPI

Jangan khawatirkan hari ini dengan kecemasan hati akan susahnya mendapat berkat hari ini. Kita mempunyai cara unik untuk memohon pertolongan Allah dengan cara berdoa.

Awali dengan ucap syukur akan kehidupan ini, ujubkan doa doamu, dan yakinlah akan pengharapan dari Tuhan.

Banyak orang kaya dan sukses karena melakukan hal ini setiap hari. Ajak Tuhan berkarya dalam hidupmu.

Tidak perlu khawatir akan hidupmu milyaran manusia di bumi ini di peliharanya dengan baik. Hanya kadang manusia malas berusaha dan lupa akan Dia. Ingatlah ribuan burung di langit yang tak sepintar manusia setiap pagi pergi dari sarangnya sore hati sudah kembali membawa makanan untuk anak-anaknya. Kita yg diberikan kepintaran akan lebih mudah mendapatkan apa yg kita butuhkan.

Dan ingatlah bahwa apa yg kita miliki hanya titipan Allah berbagilah untuk sesama dimana kamu melihat dan mendengar. Sedikit tidaklah membuat hikmatmu hilang justru kebahagiaan yg akan kita dapat. Karena sejujurnya kebahagiaan akan datang ketika kita bisa membuat orang lain bahagia. 
Amin

Mejuah-juah kita krina....

Selasa, 13 September 2016

DASAR HUKUM PERIKATAN


Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
asas hukum perikatan
Diposkan oleh velanthin di 06:24
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

• Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

• Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1.Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

1.Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.Mengenai suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal

Senin, 12 September 2016

Ziarah dan Wisata Rohani Umat Manusia

Ziarah dan “wisata rohani” merupakan fenomena global umat manusia dari berbagai macam latar belakang agama, tradisi dan kebudayaan. Berbagai tempat ziarah dan wisata spiritual—kuburan, sungai, gunung, hutan, dan aneka bangunan—berkembang luas dari dulu hingga kini.

Meskipun ada sejumlah kelompok agama yang mengafir-sesatkan praktek ritual ini, jutaan manusia tetap menjalankannya dengan penuh khidmat dan suka-cita. Umat Islam, Hindu, Budha, Katolik dan kelompok Kristen, serta berbagai kelompok agama dan sekte lain masing-masing mempunyai tempat-tempat sakral dan keramat yang dikunjungi ribuan dan bahkan jutaan orang setiap tahunnya.

Jutaan umat Islam misanya setiap tahunnya berbondong-bondong ke Kota Suci Mekah dan Madinah, untuk umrah dan haji, serta mengunjungi berbagai tempat yang dianggap suci dan bersejarah (baik itu berupa batu, gunung, kuburan, masjid dan aneka bangunan lain). Jutaan umat Katolik juga berziarah ke situs Bunda Maria (Virgin Mary atau “Our Lady”) di Guadalupe (Meksiko), Lourdes (Perancis), Knock (Irlandia), Medjugorje (Herzegovina), dlsb.

Menarik diperhatikan situs-situs Bunda Maria ini ada di berbagai tempat, seperti “makam” para wali di Jawa yang juga dipercayai ada di berbagai daerah. Sebagian umat Kristen Afrika juga menjadikan Axum (tempat gereja keramat Katedral St. Mary of Zion) dan Lalibela (tempat dimana Raja Lalibela membangun “Yarusalem baru”) sebagai tempat-tempat wisata suci dan keramat.

Bukan hanya Islam dan Kristen, Hindu juga mempunyai kota-kota suci dan tempat-tempat sakral. Jutaan umat Hindu, misalnya, setiap tahunnya mendatangi kota suci Hardwar dan Varanasi untuk mandi dan berendam di Sungai Gangga yang keramat. Kumbh Mela di Allahabad juga menjadi tempat keramat karena disinilah bertemuanya Sungai Gangga dan Sungai Yamuna (termasuk “sungai mistik” Saraswati). Umat Hindu juga berwisata rohani ke Amarnath, tempat sacral Dewa Shiva.

Di Jepang, ribuan orang mengunjungi Pulau Shikoku yang keramat karena disanalah konon seorang suci Buddha bernama Kobo Daishi bersemayam. Untuk menuju pulau ini, jika menggunakan bus atau mobil, dibutuhkan waktu beberapa hari. Sementara kalau berjalan kaki bisa berminggu-minggu. Tetapi umat Buddha khususnya, tidak hanya di Jepang tetapi juga dari berbagai negara, tidak mempedulikan semua rintangan ini.

Di Eropa, ribuan pejalan kaki dan pesepeda juga rela menyusuri Camino, jalan peziarah sepanjang Eropa menuju Santiago de Compostela yang keramat di Spanyol. Kota mungil Taize di Perancis yang didirikan oleh Brother Roger juga menjadi tempat wisata spiriual berbagai umat beragama dan nonberagama untuk merenungi makna kehidupan, kebersamaan dan perdamaian antarumat manusia.

Mengapa dan untuk apa umat manusia (yang beragama maupun bukan) berwisata rohani? Karena manusia pada dasarnya adalah “mahluk spiritualis” yang membutuhkan “dunia dan ruang-ruang spiritual”. Hanya saja setiap manusia berbeda-beda dalam mendefinisikan masalah “spiritualitas” itu yang harus kita hormati. Kita tidak boleh ngotot bahwa “konsep spiritualitas” kitalah yang “paling spiritual”.

Mejuah-juah kita kerina

PENANAMAN MODAL ASING

PENANAMAN MODAL ASING

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan danekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkankeuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
A.    Pengertian Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah :
         Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
         Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
         Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

                                            

B.   METODE PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
a.       Merupakan kegiatan menanam modal
b.      Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c.       Dilakukan oleh penanam modal asing
d.      Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.      Membeli saham; dan
c.       Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undanganBerdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

  Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan  dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yg ditanam di Indonesia.              Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah . Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

 Badan Usaha Modal AsingDalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :a. Pelabuhan-pelabuhanb. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umumc. Telekomunikasid. Pelayarane. Penerbanganf. Air minumg. Kereta api umumh. Pembangkit tenaga atomi. Media Massa
            Khusus mengenai penanaman modal asing (PMA) dibidang pertambangan didasarkan pada satu kerjasama yang berdasarkan pada suatu kerjasama pada pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sistem kerjasama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh pemerintah (pasal 8 Penanaman Modal asing).
 TenagaKerja             Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.             Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.             Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

Hak Atas Tanah Penanaman Modal Asing (PMA)
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.            Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.            
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

 Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi      Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
b.      Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
c.       Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1.      Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain.
b.      biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap
e.       kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2.      Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.modal asing akan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

  Nasionalisasi dan Kompensasi                             Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian .              Jika diadakan tindakan seperti tersebut maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.              Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

 Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.dan modal swasta nasional.             Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian             Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a.       Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111thn2007.
b.      Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.      Dicadangkan untuk  UMKMK
2.      Kemitraan
3.      Kepemilikan modal
4.      Lokasi Tertentu
5.      Perizinan khusus
6.      Modal dalam negeri 100%
7.      Kepemilikan modal serta lokasi
8.      Perizinan khusus dan kepemilikan modal
9.      Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.

C.   PROSES PENDIRIAN PT.PMA

1.      Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia Menurut Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a.       Pendirian perusahaan baru
b.      Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
Sumber:
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
2.      PENDIRIAN PT. PMA

     I.            Pengajuan Izin Sementarauntuk pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikanPerpres No. 36 Tahun 2010 untuk mengetahui apakah bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi asing, dan – jika terbuka -- berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.

    II.            Untuk pendirian PT PMA, maka pertama Anda harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untukpendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalamLampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain
2.      Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
3.      Rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing
4.      Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
5.      Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
6.      Permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum)
7.      Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan;
8.      Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.
 III.            Setelah izin pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan melampirkan:
a.       Bukti diri pemohon, yaitu:
1.      Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
2.      Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
3.      Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
4.      Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b.      Keterangan rencana kegiatan, berupa:
1.      Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart)
2.      Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
c.       Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan

 IV.            Setelah izin prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM (Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan mengajukan permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a.       Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
b.      Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
c.       Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
d.      Rekaman NPWP
e.       Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama
1.      Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT
2.      Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
f.       Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan
1.      Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2.      Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
g.      Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri
h.      Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir
i.        Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
j.        Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat

Dalam hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut diwakilkan, maka surat kuasa diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:
“Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa”
Pengertian surat kuasa diatur dalamPasal 1792 KUHPerdata:
“Pemberian kuasa adalah perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, untuk atas namanya melakukan suatu urusan”
Karena ada tiga calon pendiri PT PMA, maka surat kuasa tersebut harus berasal dari ketiga calon pendiri PT PMA tersebut.

D. TAHAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PMA
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
  Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.      Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a.       Nama Perusahaan
b.      Kota sebagai tempat domisili usaha
c.       Jumlah Modal
d.      Nama pemegang saham dan presentase modal
e.       Susunan Direksi dan Komisaris
Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1.      Pendiri (Pemegang Saham) asing
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupunpelaporan / pemberitahuannya
b.      Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2.      Dari Perusahaan PMA
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya
b.      NPWP Perusahaan
3.      Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b.      NPWP pribadi
4.      a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan  untuk proses industri tersebutb. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5.      Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6.      a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7.      Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama :
a.       Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b.      Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulanIjin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
 Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1.      Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.      Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.      Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutanNPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMAWaktunya+12hari kerja. Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan.Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.      Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada  Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada DepartemenKehakiman RI .
5.      Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6.      Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya waktunya 2 minggu.
7.      Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nyawaktunya 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesinmesin pabrik, karena berstatus PT PMA,maka ada subsidi atau keringanan pajakbea masuk atas mesinmesin tersebut. Namun untuk itu, PTtersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea,masuknya pada KPPPT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan denganijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

Terima kasih
Salam mejuah-juah

Cara Mudah Membuka situs Terblokir Oleh Internet Positif

12 September 2016

Ketika anda ingin bermain poker online atau bahkan sedang mencari situs poker terbaik dan terpercaya tiba-tiba koneksi internat anda tidak memberikan akses kepada situs poker online tersebut. Kali ini tim dari Listpokerterbaik.com akan memberikan tips Cara Mudah Membuka situs Terblokir Oleh Internet Positif, pada dasarnya website yang di blokir oleh internet positif adalah website yang mengandung unsur, pornografi, situs berisi bokep, situs yang mengandung unsur gambar-gambar bugil, dan situs perjudian yang non ilegal.

Jadi pada tulisan kali ini tim kita akan memberikan tips bagaimana sih Cara Mudah Membuka situs Terblokir Oleh Internet Positif ?

Internet positif adalah website yang di rujuk oleh pemerintah untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur di atas seperti pornografi, situs yang mengandung unsur gambar-gambar bugil, dan situs perjudian yang ilegal, namun tidak hanya itu saja, situs-situs yang melanggar term of service atau peraturan pengguna internet di indonesia pun ikut di netralisir oleh internet positif tersebut, tapi jika anda ingin membukanya tim poker terbaik akan mengupas sedikit tips dan triknya, cara ini sudah dilakukan berulang kali dan berhasil dan tergantung dari kecepatan internet masing-masing, yang jelas apa salahnya mencoba dulu, ada pepatah mengatakan, jangan menyerah sebelum berperang. simak tipsnya dibawah ini :

Cara Mudah Membuka Situs Terblokir Oleh Internet Positif
– Unblock internet positif langsung dari browser Google Chrome Extension

Google Chrome Extension Unblock Proxy Server, Bila tidak mau repot membuka website Unlock Proxy untuk membuka website satu persatu yang diblokir Internet Positif. Bisa memanfaatkan Plugin browser Chrome Extension. Cara ini paling nyaman, hanya lebih lambat karena melalui layanan internet Unblock Proxy.

Layaknya browser lain Internet Explorer dan Firefox, browser Google Chrome adalah salah satu browser yang selalu terupdate sistem keamanannya dan dilengkapi dengan software extension.

Caranya computer harus terinstall brower Google Chrome
Lalu buka halaman chrome.google.com/webstore
Cari di bagian Search dengan kata Unblock Proxy dan click Extensions.
Nantinya akan muncul beberapa daftar extension atau program tambahan bagi software Chrome Browser.
Baca saja keterangan yang diberikan, dan cari data tentang penyedia proxy dari server mereka.
Salah satu yang dicoba adalah Proxy Era dapat membuka situs yang di blok Internet Positif. Proxy Era sendiri telah mendapatkan penilaian 5 Star dari beberapa user yang sudah mencoba Proxy Era. Layanan ini masih versi Beta, terlihat di situs Proxyera.com masih tertulis under construction.

– Cara Mengatasi Internet Positif Dengan Hidemyass

Untuk saat ini, program tersebut hanya bisa digunakan di komputer atau laptop saja, bagi para pengguna hp atau mobile phone yang ingin membuka situs yang di blok, mohon maaf belum bisa. Jadi para pengguna handphone/telepon genggam sebaiknya menggunakan laptop atau komputer karena untuk menggunakan program ini, anda harus mendownload aplikasi HMA PRO VPN terlebih dahulu.

– Dengan Hotspot Shield

Download Hotspot Shield disini (pilih Free Download With Ads)
Instal dan jalankan
– Dengan Psiphon3

Download Psiphone 3 disini ( pilih windows apabila anda menggunakan windows)
Instal
Tunggu sampai selesai instal maka Software tersebut akan aktif sendiri
Perbandingan dari kedua software tersebut bisa di katakan hampir sama cara kerjanya…tapi punya kelebihan dan kekurangannya masing – masing :
Kekurangan Psiphon 3
Ketika kita menjalankan Software psiphon 3 maka browsing akan terasa agak sedikit lemot.
Kelebihan Psiphon 3
Tidak ada iklan apa pun ketika kita menginstal software tersebut.
Kekurangan Hotspot Shield
Muncul Iklan disetiap halaman browser ketika menginstalnya.
Kelebihan Hotspot Shield
Tidak akan membuat lemot koneksi
Dengan kedua software tersebut anda sekarang bebas browsing tanpa batasan apapun lagi dan menurut saya cuma Cara Membuka Blokir Internet Positif tersebut yang paling mudah dan ampuh agar lolos dari blokiran internet positif, semua pasti ada jalan keluarnya, sekali lagi saya tekankan gunakan dengan benar segala resiko di tanggung anda sendiri.

Demikianlah penjelasan untuk membuka situs dan Cara Mengatasi Internet Positif Dengan Hidemyass yang kerap kita temui saat kita ingin berkunjung ke situs dewasa, namun yang harus di ingat, artikel tentang Cara Mengatasi Internet Positif Dengan Hidemyass ini dibuat dengan tujuan ilmu pengetahuan saja, dilarang keras untuk memperjual beli kan dan mengambil keuntungan untuk bisnis dan membuka situs porno.